Bercerai bisa menjadi jalan terbaik untuk kebaikan bersama. Lalu bagaimana dengan hak asuh anak nanti setelah perceraian? Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara on-line. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. Untuk mengajukan gugatan cerai, baik suami maupun istri harus memenuhi sejumlah syarat dan https://www.legalkeluarga.id/