Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penghadap diwajibkan untuk memiliki syarat formil terlebih dahulu sebelum melakukan perpindahan hak, seperti surat perceraian penghadap (jika sudah bercerai), pihak memohon dibuatkan akta balik nama dalam akta jual beli. Ketika terjadi perceraian, masing-masing pasangan mempunyai hak masing-masing atas harta benda yang dimilikinya sesuai hukum Islam https://tiappwinbet46791.wikitelevisions.com/6761212/little_known_facts_about_harta_gono_gini