Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian https://izin-usaha27159.blogacep.com/40995432/panduan-legalitas-usaha-untuk-pemula