Pada kegiatan yang dilaksanakan, Kemenkumham Jateng secara memberi pengakuan beberapa Warga Negara Indonesia yang sah, PPAT, beserta posisi tanpa pengelolaan. Penyematan jabatan tersebut merupakan unsur untuk proses https://nyalanusantara.com/read/ragam-nusantara/16215/kemenkum-jateng-lantik-wni-baru-paw-mpd-notaris-pengganti-dan-pejabat-non-manajerial